Rabu, 19 Agustus 2015

Membangun Generasi Anak Emas dengan Sertifikasi Perlindungan Anak



Anak adalah karunia yang terbesar bagi keluarga, agama, bangsa, dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah penerus cita-cita bagi kemajuan suatu bangsa. Hak asasi anak dilindungi di dalam Pasal 28 (B)(2) UUD 1945 yang berbunyi; setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi anak:
Definisi anak menurut UU Kesejahteraan, Perlindungan, dan Pengadilan anak: Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Pengertian anak menurut UU RI No. 4 tahun 1979: Anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum pernah menikah.
Batas 21 tahun ditentukan karena berdasarkan pertimbangan usaha kesejahteraan sosial, kematangan pribadi, dan kematangan mental seorang anak dicapai pada usia tersebut.
Harun Albar, Dokter Spesialis Anak sebagai aktivis tumbuh kembang menyatakan penggunaan kata “anak” untuk mewakili seorang manusia mengalami proses tumbuh kembang kurang tepat, karena tidak mewakili proses konsepsi, embrio, janin, bayi, anak dan remaja sehingga perlu ada kata serapan yang cocok untuk pediatric karena tidak bisa diterjemahkan dengan kata “anak”. Anak bukanlah orang dewasa yang berukuran kecil. “Anak bukan miniatur orang dewasa”.
Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) mengungkapkan dalam setiap tahunnya telah terjadi 3.700-an atau sebanyak 13-15 kasus kekerasan terhadap anak dalam setiap harinya.
Menurut Komisioner KPAI Maria Ulfah bentuk kekerasan terhadap anak diantaranya adalah bentuk kekerasan seksual, kekerasan fisik lainnya, pembunuhan, perdagangan manusia(human trafficking), narkoba, anak-anak jalanan dan sebagainya.
Tahun 2013 terdapat 3.700 kekerasan pada anak, dan itu terlihat dengan laporan langsung ke KPAI setiap hari mencapai 12-14 orang. Kasus terakhir yang memprihatinkan secara nasional adalah kasus pembunuhan terhadap Angelina.
Perlu dibentuk kelompok kerja awal untuk membentuk alat sertifikasi anak sesuai standar internasional terdiri dari Dokter Spesialis Anak, Psikolog Anak, Agamawan-Rohaniawan, Aktivis HAM anak, Pakar Hukum, Pakar Gizi dari BPOM dan MUI, Pakar Pendidikan dan Pakar media.
Instansi yang turut mendukung yaitu KPAI, IDI dan IDAI, Ikatan Psikolog Anak Indonesia, KOMNAS HAM, MUI, BPOM, KPI dan Badan Hukum.
Atas dasar tersebut dipandang perlu segera dibentuk wadah sertifikasi nasional dalam upaya membangun generasi emas yang dimulai dari kelahiran anak Indonesia mulai tahun 2014 dengan prioritas pemberian sertifikasi kepada:
1. Lembaga-lembaga hukum negara yang bersentuhan secara langsung maupun tidak langsung kepada anak yaitu instansi kepolisian, kejaksaan dsb.
2. Lembaga pendidikan yaitu tenaga instansi dan tenaga pendidik dari PAUD sehingga SMU.
3. Lembaga ketenaga kerjaan yang bersentuhan dengan dunia anak seperti lembaga penyalur perawat bayi dan anak, asisten rumah tangga, lembaga adopsi anak.
4. Lembaga kesehatan, makan dan minum untuk anak yaitu dokter, perawat, lembaga penyalur perawat bayi dan anak, asisten rumah tangga, lembaga adopsi anak psikolog anak, bekerjasama dengan BPOM dan MUI untuk kategori makan dan minum anak yang layak dikonsumsi untuk optimal menjadi generasi emas.
5. Lembaga media informasi dan bermain anak.
6. Calon Pasturi yg mengikuti program sertifikasi pola asuh anak sebelum menikah.
Pediatrik atau seseorang yang bertumbuh kembang harus optimal untuk menjadi tunas bangsa generasi emas. Potensi tumbuh kembang optimal itu terwujud jika negara berperan serta dengan keluarga untuk melindungi secara holistik dari faktor genetika, lingkungan bio-fisiko-psiko-sosial dan perilaku seorang anak.
Sertifikasi Anak meliputi pencegahan perlakuan salah terhadap anak (child abuse) kepada anak secara fisik, mental dan seksual, ikut menjaga proses tumbuh.
Sumber :http://pribuminews.com/29/07/2015/membangun-generasi-anak-emas-dengan-sertifikasi-perlindungan-anak/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar